Kapsul Lunak Lebih Rawan : Mengandung Babi?


PDF

Print

E-mail
ImageHalalGuide–
Kapsul hampir tidak bisa dipisahkan dari dunia farmasi dan kedokteran.
Banyak sekali obat, multivitamin dan bahan aktif lainnya yang dibungkus
dengan kapsul. Salah satu bentuk yang banyak digunakan adalah kapsul
lunak, yang kebanyakan berasal dari gelatin babi.


Bukan hanya obat yang dibungkus oleh kapsul lunak ini, tetapi juga vitamin,
suplemen dan makanan kesehatan. Bahkan beberapa bahan yang diklaim
sebagai suplemen untuk kecantikan dan meningkatkan kesegaran kulit juga
ada yang berbentuk kapsul lunak tersebut. Oleh karena itu aspek darurat
sangat dipertanyakan untuk produk-produk tersebut.

Mengapa obat harus dibungkus kapsul? Ada beberapa hal yang menjadi alasan.
Pertama ada bahan-bahan aktif obat yang memiliki rasa pahit atau tidak
enak. Kedua, untuk melindungi aroma tidak menyenangkan yang muncul dari
bahan obat. Ketiga, adanya bahan obat yang memiliki pH ekstrim yang
karenanya harus dicerna di luar lambung.

Secara umum pembungkusan obat dalam bentuk kapsul ini memang untuk melindungi
obat dan bahan obat agar dicerna secara baik oleh konsumen. Baik karena
pengaruh rasa dan aroma yang tidak enak, maupun kemudahan menelan dan
menggunakannya. Karena fungsinya yang banyak tersebut maka penggunaan
obat berbentuk kapsul ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Dari segi bahan baku, sebagian besar kapsul berasal dari gelatin. Ada memang
kapsul yang berasal dari pati jagung atau bahan edibel lainnya. Namun
prosentase penggunaan bahan tersebut masih sangat rendah dibandingkan
gelatin yang memang memiliki banyak kelebihan, baik dari segi teknis
maupun ekonomis.

Pembungkusan obat dalam bentuk kapsul ini ada dua jenis, yaitu kapsul keras (hard capsule) dan kapsul lunak (soft capsule).
Untuk jenis pertama biasanya perusahaan farmasi menggunakan cangkang
kapsul dari perusahaan lain secara terpisah. Tahap pertama adalah
pembuatan cangkang kapsulnya, kemudian tahap kedua adalah pengisian
dengan bahan aktif obat yang dibutuhkan. Dua proses tersebut biasanya
dilakukan di tempat yang berbeda.

Sedangkan kapsul lunak dilakukan dalam sekali tahap proses pengolahan, dimana
bahan gelatin dan bahan obat dimasukkan ke dalam suatu mesin pencetakan
secara bersama-sama. Di dalam mesin tersebut kemudian dilakukan
pembungkusan secara otomatis dan dihasilkan obat yang sudah jadi.
Kapsul jenis ini biasanya digunakan untuk bahan obat yang berbentuk
cair.

Beberapa produk yang biasa diolah dalam bentuk kapsul lunak antara lain adalah minyak ikan, beberapa multivitamin, food suplemen dan obat-obatan berbentuk cair lainnya. Di Indonesia sampai saat ini penggunaan obat dan food suplemen
dalam bentuk kapsul lunak ini sudah cukup marak. Namun masih sedikit
sekali produsen yang memproduksinya. Akibatnya banyak di antara
produk-produk yang beredar tersebut diimpor langsung dari luar dalam
bentuk sudah jadi.

Di luar negeri produsen kapsul lunak tersebut biasanya memproduksi dalam
skala yang cukup besar dengan proses pengolahan yang sangat modern.
Standar pengolahan obat sudah diterapkan sedemi8kian rupa, sehingga
terbebas dari kontaminasi dan cemaran bahan lain. Namun kebutuhan akan
produk obat-obatan halal menjadi sulit dipenuhi, mengingat proses
produksi yang demikian itu.

Dari segi bahan baku gelatin, data terakhir menunjukkan bahwa penggunaan
gelatin babi terus mengalami peningkatan dibandingkan gelatin sapi atau
ikan. Adanya isu penyakit medcow pada ternak sapi di Eropa menyebabkan
penurunan penggunaan gelatin sapi di negara-negara tersebut. Data
terakhir yang diperoleh dari Pharmacorp menunjukkan bahwa lebih dari 60
persen gelatin yang beredar saat ini berasal dari babi, dan hanya 35
persen yang berasal dari sapi. Sisanya berasal dari sumber lainnya,
seperti tulang dan kulit ikan.

Darisegi penggunaan, kapsul lunak lebih banyak menggunakan gelatin babi
daripada gelatin sapi. Hampir 90 persen kapsul lunak ini berasal dari
gelatin babi. Sisanya ada yang berasal dari sapi atau sumber lainnya.
Hal ini menunjukkan kekhawatiran yang mendalam tentang kemungkinan
masuknya gelatin babi pada kapsul lunak yang beredar di pasaran dunia.

Bagaimanadi Indonesia? Menurut sumber yang diperoleh dari Badan Pengawasan Obat
dan Makanan, setiap gelatin dan bahan obat lainnya telah mengalami
proses klarifikasi apakah berasal dari bahan babi atau tidak. Khusus
mengenai hal ini sertifikat halal dari negara asalnya menjadi
persyaratan dalam pemberian izin masuknya obat dan bahan obat tersebut.
Namun apakah hal ini memberikan jaminan bahwa gelatin babi memang sudah
benar-benar tidak ada?

Halinilah yang sulit dibuktikan. Apalagi untuk jenis obat-obatan dan food
suplemen yang diimpor dalam bentuk jadi. Sebab permintaan terhadap
kapsul lunak yang halal ini masih sangat sedikit. Pada sebuah
perusahaan obat yang pernah diperiksa LPPOM MUI menunjukkan bahwa
mereka sulit memenuhi persyaratan halal yang diminta. Mereka tetap
menggunakan gelatin babi pada setiap line produksi, sehingga sulit
untuk menyediakan line khusus untuk produksi halal tersebut.

Dengandemikian, meskipun kapsul lunak yang dikirim ke Indonesia berasal dari
gelatin sapi, tetapi kalau proses produksinya bercampur dengan produk
lain yang menggunakan gelatin babi, maka hal ini juga akan mendatangkan
masalah. Oleh karena itu status kehalalan kapsul lunak ini masih sangat
dipertanyakan, khususnya yang diproduksi di luar
negeri.(republikaonline)

Oleh : Nur Wahid, Ketua Bidang Sosialisasi LPPOM MUI




——————————————————————————————-


MUI Sumut: Kapsul Obat Impor Mengandung Lemak Babi

.fullpost{display:inline;}

KAPSUL yang digunakan untuk mengemas obat-obat berbentuk serbuk, yang berasaldari luar negeri atau diimpor diduga mengadung lemak babi. Hal tersebut
disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan Mohammad Hatta
kepada wartawan di Medan akhir pekan lalu. “Hanya 20 persen obat yang
halal karena dibuat dari sapi atau berbahan nabati seperti tumbuhan,
selebihnya ditengarai bercampur sesuatu yang diharamkan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pernyataan yang dirilisnya tersebut
berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian Pengawasan Obat dan
Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). “Itu pernyataan dari
Direktur LPPOM MUI Dr Aznan Lelo yang juga merupakan Farmakolog
Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FKUSU). Hasil
penelitian ini dijadikan referensi dalam menyosialisasikan
produk-produk yang halal,” katanya.
Hatta menambahkan, dari hasil penelitian itu, Aznan Lelo menyatakan bahwa
hasil penelitian yang dilakukannya, 80 persen obat-obat impor yang
menggunakan cangkang atau pelindung seperti kapsul tersebut mengandung
babi. “Makanya diharamkan,” kata Hatta.

Meski demikian obat-obatan buatan dari dalam negeri, seperti obat generik, kata Hatta,
tidak menutup kemungkinan juga mengandung unsur haram. Namun, dia
menolak membeberkan merek-merek produk yang dikatakannya haram untuk
dikonsumsi. Dengan alasan akan terjadinya gejolak jika nantinya
nama-nama obat tersebut dipublikasikan.

Sedangkan untuk mengeluarkan fatwa tentang larangan untuk mengonsumsi obat-obatan
berbentuk kapsul, Hatta mengatakan harus ada permintaan dari masyarakat
atau produsen obat itu sendiri. “Permintaan dari masyarakat atau
produsen itu akan dibahas dan hasilnya itu dijadikan fatwa,” katanya.

Tindakan yang dilakukan MUI Medan untuk mengantisipasi obat yang sudah jelas
diharamkan itu sekadar mengimbau saja kepada masyarakat khususnya umat
muslim. “Kita tidak bisa menyampaikan itu, karena kita tidak
berkompeten, kita hanya bisa untuk masalah kehalalan produk untuk
memperoleh sertifikasi halal,” kata Hatta.

Hatta mengungkapkan, hambatan MUI dalam melakukan penelitian sering berbenturan dengan hukum
atau ketentuan yang ada karena pihak produsen sudah mengantongi izin
dari instansi terkait. Meski pada prinsipnya produk yang disetujui
tersebut belum tentu mendapat sertifikasi halal dari MUI. “Belum adanya
payung hukum yang mengaturnya. LPPOM MUI Medan masih memiliki
kewenangan sebatas melayani masyarakat yang ingin menjamin kehalalan
produknya untuk dipasarkan,” tuturnya.

Untuk itu, Hatta berharap agar rancangan undang-undang (RUU) tentang jaminan hukum terhadap
pelaku, pengedar, konsumen berbagai produk. “Rancangannya sudah ada,
tinggal disahkan saja. Kalau RUU ini disahkan, kita akan mewajibkan
semua produk-produk makanan, minuman, dan obat yang beredar di
Indonesia harus mempunyai sertifikat yang menyatakan halal atau tidak
sebelum dipasarkan,” katanya.

Sementara Kepala Badan Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Supriyanto mengatakan, tidak
mengetahui adanya temuan MUI tentang kandungan lemak babi dalam kapsul
obat. Hal ini disebabkan pihaknya tidak ada menemukan kandungan yang
dimaksud. “Kita tidak pernah mendapatkan obat yang mengandung lemak
babi. Namun untuk membuktikan dugaan ini BBPOM harus tahu nama dan
merek obatnya,” katanya.
Dikatakannya, unsur gelatin yang ada pada
obat kapsul bemacam-macam. Ada terbuat dari unsur lemak sapi, rumput
laut, dan juga lemak babi. “Obat yang ada di Indonesia diproduksi dalam
negeri, meskipun bahan kimianya berasal dari luar,” katanya

Tags: , , , , ,

About riauku

myself

3 responses to “Kapsul Lunak Lebih Rawan : Mengandung Babi?”

  1. Mawardi says :

    Yaaa, cari yang halal itu sangat sulit

  2. Areep says :

    Mengapa obat harus dibungkus kapsul? Ada beberapa hal yang menjadi alasan.
    Pertama ada bahan-bahan aktif obat yang memiliki rasa pahit atau tidak
    enak. Kedua, untuk melindungi aroma tidak menyenangkan yang muncul dari
    bahan obat. Ketiga, adanya bahan obat yang memiliki pH ekstrim yang
    karenanya harus dicerna di luar lambung.

    untuk yang saya tebalkan… mungkin bisa saya ralat dikit..
    harusnya ditulis untuk beberapa obat yang dapat mengiritasi lambung atau dimaksukan agar hancur di usus dan tidak rusak dilambung

    jangan kawatir, sekarang ada geltin yang dibuat dari campuran beberapa bahan selain lemak babi kok dan memiliki sifat lebih baik.

  3. m. jaka akmal k says :

    banyak alternatif lain yang masih bisa digunakan untuk menjaga kesehatan.tentunya yang halal.

    coba klik : tehhitamku-tehajaibku.blogspot.com

    Semoga bermanfaat.

Leave a reply to Mawardi Cancel reply