Keuntungan Pilpres Hanya Diikuti 2 Pasangan Calon

Jakarta – Sistem pemilu kita tidak memiliki kemampuan menciptakan blok politik. Padahal hal itu akan mengefektifkan kerja pemerintah dan memudahkan pemilih menilai kinerja partai. Tampilnya dua pasangan calon akan membantu mengarah ke sana.

Banyak pihak merasa tidak nyaman dengan kemungkinan hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti: calon presiden SBY dan pasangannya, berhadapan dengan calon presiden Magawati dan pasangannya. Karena yang tampil adalah lu lagi lu lagi, maka hasil pemilu presiden tidak menjanjikan perubahan politik signifikan.

Pandangan demikian adalah benar adanya. Karena salah satu tujuan pemilu adalah perubahan wajah kempimpinan, sehingga diharapkan wajah baru tidak hanya akan mengubah suasana politik, tetapi juga mengubah kebijakan. Singkatnya, janji perubahan hanya mungkin dilakukan oleh pemimpin baru.

Namun dalam popular vote majority with run off mechanism system atau sistem pemilu suara terbanyak mayoritas dengan dua putaran, seperti yang kita anut saat ini, hadirnya dua pasangan calon, memastikan biaya pemilu akan lebih murah. Sebab tidak lagi diperlukan pemilu putaran kedua.

Dari sisi politik, tampilnya dua pasangan calon dengan sendirinya akan menciptakan sistem blok kekuasaan yang jelas. Di satu pihak, pasangan calon yang menang bersama sejumlah partai pendukungnya akan menjadi penguasa; di pihak lain, pasangan calon yang kalah bersama sejumlah partai pendukungnya akan menjadi oposisi.

Sistem pemerintahan presidensial dalam sistem multipartai dengan pemilu proporsional untuk memilih anggota legislatif, memang sulit untuk menciptakan blok politik. Apalagi Pemilu Legislatif dilakukan lebih dulu, baru disusul Pemilu Presiden. Kecenderungannya partai berlomba-lomba mengajukan pasangan calon sendiri, alias tidak mau berkoalisi.

Kenapa partai tidak mau berkoalisi? Pertama, selalu ada harapan dari partai untuk bisa memenangkan pemilu; kedua, partai juga bermimpi untuk bisa mengendalikan presiden terpilih yang diajukannya; ketiga, partai berharap bisa menangguk uang yang dikucurkan oleh pasangan calon yang diajukannya; dan keempat, pertimbangan prestise saja.

Oleh karena itu, dalam sistem multipartai dengan Pemilu Legislatif berjalan lebih dulu dari Pemilu Presiden, sangat sulit diharapkan akan munculnya blok politik. Jika pun terjadi, sifatnya tidak solid karena dibangun atas situasi politik yang di luar rencana.

Seperti yang terjadi pasca-Pemilu Presiden 2004, Partai Golkar dan PAN tiba-tiba menjadi partai pemerintah, setelah pasangan calon yang diajukannya kalah bersaing. Akibatnya, soliditas pemerintahan SBY-Kalla sering menjadi kendala, karena hampir semua kebijakan yang diambil SBY-Kalla selalu dipertanyakan oleh PAN, Partai Golkar bahkan PKS. Aneh memang, partai ikut memerintah (sejumlah kursi kabinet diduduki ketiga partai tersebut), tapi kadernya di DPR selalu mempertanyakan kebijakan pemerintah.

Nah, tampilnya hanya dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, akan mengatasi ketidakmampuan sistem pemilu kita dalam menciptakan blok politik. Mengapa kita perlu blok politik jelas?

Pertama, memudahkan presiden terpilih untuk mengefektifkan kerjanya, karena kebijakannya akan selalu didukung oleh partai-partai di parlemen yang ikut memerintah. Tingkat soliditas partai-partai pemerintah tinggi, karena proses berkoalisi sudah dibangun sejak awal, jauh hari sebelum pemilu presiden dilaksanakan.

Kedua, blok politik juga memudahkan rakyat untuk menilai kinerja pemerintah dan partai-partai pendukungnya. Karena hanya ada dua pihak, yakni pemerintah dan oposisi, maka sukses tidaknya pemerintahan hanya ditentukan oleh presiden terpilih bersama partai-partai pendukungnya.

Semua kebaikan dan semua keburukan jelas siapa penanggungjawabnya, sehingga dalam pemilu berikutnya, pemilih dengan gampang menjatuhkan sanksi buat mereka yang dinilai kinerjanya buruk.
( diks / iy ) Didik Supriyanto

Tinggalkan Balasan